Penganiaya Bocah di Dairi Rupanya Pengasuh, Motifnya Karena Korban Nakal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Dairi menangkap RS (52), pengasuh bukan bibi korban, yang menganiaya dua bocah AGP (7) dan AP (6) karena dianggap nakal. Kasus terjadi di Sidikalang, Dairi. Korban di-tipkan selama 5 tahun dengan upah Rp 500 ribu/minggu. Kedua bocah mengaku ayah di penjara narkoba, ibu tidak diketahui. Video viral menunjukkan AGP mengaku disiksa. AGP stabil setelah dirawat. RS ditetapkan tersangka pasal 35 UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal 10 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Gandeng KPAI Usut Kasus Bigmo Ajak Anak Promosi Vape
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 00.53
Bocah 7 Tahun di Dairi Diduga Disiksa Bibinya, Alami Luka di Wajah hingga Kaki
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 20.32
Lestari Moerdijat Dorong Perlindungan Anak dari Ancaman Krisis Iklim
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.20
BNPT Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.45