Penganiaya Bocah di Dairi Rupanya Pengasuh, Motifnya Karena Korban Nakal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Dairi menangkap RS (52), pengasuh bukan bibi korban, yang menganiaya dua bocah AGP (7) dan AP (6) karena dianggap nakal. Kasus terjadi di Sidikalang, Dairi. Korban di-tipkan selama 5 tahun dengan upah Rp 500 ribu/minggu. Kedua bocah mengaku ayah di penjara narkoba, ibu tidak diketahui. Video viral menunjukkan AGP mengaku disiksa. AGP stabil setelah dirawat. RS ditetapkan tersangka pasal 35 UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal 10 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Pengasuh yang Aniaya Dua Bocah di Dairi Positif Narkoba
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.31
Tega Ayah di Cakung Aniaya Bayinya hingga Tewas Gara-gara Cemburu
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 06.00
Penganiaya Bayi di Cakung Ternyata Ayah Kandung, Kepala Dibenturkan ke Dinding
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 10.15
Begini Kondisi Balita di Malang Kota yang Dianiaya dan Ditelantarkan Ibunya
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 10.01