Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penganiaya Bocah di Dairi Rupanya Pengasuh, Motifnya Karena Korban Nakal

Polres Dairi menangkap RS (52), pengasuh bukan bibi korban, yang menganiaya dua bocah AGP (7) dan AP (6) karena dianggap nakal. Kasus terjadi di Sidikalang, Dairi. Korban di-tipkan selama 5 tahun dengan upah Rp 500 ribu/minggu. Kedua bocah mengaku ayah di penjara narkoba, ibu tidak diketahui. Video viral menunjukkan AGP mengaku disiksa. AGP stabil setelah dirawat. RS ditetapkan tersangka pasal 35 UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal 10 tahun.

Berita terkait