Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor Ditangkap, Simpan Ratusan Butir di Saung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi dari Polsek Gunung Putri menangkap pria berinisial Y (22) di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Agustus 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Cikeas Udik. Informasi tersebut diterima pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan keesokan harinya petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Saat penyelidikan, petugas menemukan Y yang gerak-geriknya mencurigakan. Y kemudian mengaku menjual obat keras dan menunjukkan lokasi penyimpanannya. Petugas memeriksa sebuah saung di belakang toko pakaian dan menemukan 110 butir obat jenis hexymer yang disimpan di bawah sofa serta 20 butir obat jenis tramadol yang diselipkan di bagian atas sofa. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,3 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Y beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Bos Narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara Ditangkap!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.18
Pria di Cileungsi Ditangkap saat Ambil Pesanan Sabu, Sempat Ngaku Beli Nasgor
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.24
Pilot Asing Ditangkap Bawa 25 Kg Ekstasi Ekstasi, Bos Astro Jet Soroti Hal Ini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
Sindikat Narkoba Malaysia-Medan Dibongkar Bareskrim, 9.162 Butir Ekstasi Disita
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 20.56