Pengelolaan Outsourcing untuk Produktivitas dan Perlindungan Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk beradaptasi sekaligus memastikan perlindungan pekerja, sehingga dapat mendorong investasi padat karya dan memperluas pekerjaan formal di tengah tingginya jumlah pekerja informal di Indonesia. Pendekatan ini dikenal sebagai flexicurity, yang menyeimbrikkan fleksibilitas dan perlindungan pekerja. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, regulasi yang berimbang, fleksibel, dan adaptif diperlukan agar investasi padat karya dapat berkembang dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Upaya ini juga bertujuan untuk mengubah pekerja informal menjadi pekerja formal guna memberikan perlindungan dan akses pengembangan kompetensi. Dalam pasar kerja formal, alih daya atau outsourcing telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, dengan hubungan kerja pekerja outsourcing melalui perusahaan alih daya menggunakan PKWT atau PKWTT. Perlindungan pekerja outsourcing mencakup upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak lainnya. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan enam kelompok kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan. Diskusi bertajuk Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia menekankan pentingnya menyeimbrikan fleksibilitas dan perlindungan dalam pengelolaan outsourcing.
Bagikan
Berita terkait
Kemnaker Rombak Aturan Pekerja Informal dan Outsourcing
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.30
Dedi Mulyadi Targetkan 5,4 Juta Keluarga Dapat Asuransi, Premi Dibayar Pemerintah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.13
KDM Target Asuransikan 5,4 Juta Pekerja Informal di Jabar pada 2027
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.44
Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.30