Kemnaker Rombak Aturan Pekerja Informal dan Outsourcing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3632202/original/008777100_1636861919-FOTO.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang sistem regulasi ketenagakerjaan baru yang lebih seimbang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, menggantikan fokus pada Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan baru ini dirancang berdasarkan prinsip konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, untuk menjamin perlindungan hak dan kehidupan layak pekerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2025, pasar kerja Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dengan 7,46 juta penganggur dari total 154 juta angkatan kerja, dan 64,16 juta orang masuk kategori bukan angkatan kerja. Struktur pasar kerja nasional didominasi sektor informal sebesar 55%, sementara sektor formal hanya 40,16%. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih merupakan lulusan SD dan SMP, dengan lulusan SMK hanya 8,6%, dan diploma serta universitas sebesar 13%.
Untuk menyongsong pembahasan UU baru, Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di 38 provinsi melibatkan lebih dari 2.000 pemangku kepentingan, memperkuat lembaga tripartit, dan menerbitkan regulasi transisi. Di sisi lain, dunia usaha, khususnya industri outsourcing, mulai mengadopsi teknologi digital untuk mencatat kontrak kerja, penggajian, jaminan sosial, kehadiran, dan kinerja pekerja secara terintegrasi dan transparan. Sistem ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah pekerja memantau hak-hak mereka.
Bagikan
Berita terkait
Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 17.22
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25
Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.10
Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.26