Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan

Pimpinan DPR menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan di hadapan massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Massa terdiri dari berbagai aliansi yang mendesak penyelesaian RUU tersebut.", "Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Menurut Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko, perampasan aset hasil kejahatan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memulihkan kapasitas fiskal negara. Dengan menutup kebocoran anggaran akibat korupsi, pemerintah dapat mengalihkan dana yang diperoleh ke dalam program pengentasan kemiskinan.", "Korupsi menyebabkan kerugian ganda bagi negara, yaitu hilangnya uang publik dan tergerogotinya kemampuan negara untuk menjalankan pelayanan serta pembangunan. Dengan perampasan aset, diharapkan ruang fiskal yang tersedia semakin lapang untuk mendukung program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin. Pemberantasan korupsi kini diintegrasikan dengan strategi pembangunan kesejahteraan sosial.

Berita terkait