Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian tiga aplikasi layanan perpajakan: e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian dilakukan karena telah diimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP). Setelah Coretax DJP berjalan, layanan pengajuan keberatan pajak dan konfirmasi status wajib pajak pribadi dialihkan ke coretaxdjp.pajak.go.id, sementara layanan KSWP khusus instansi pemerintah dialihkan ke portalkswp.pajak.go.id. Aplikasi-aplikasi lama akan dihentikan secara operasional sepenuhnya.
Bagikan
Berita terkait
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45
Ini Alasan Purbaya Pede Setoran Pajak Tembus Rp2.908 T di 2027
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.30
Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Purbaya Komitmen Perbaiki Sistem
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.36
Pemerintah Bidik Penerimaan Pajak Capai Rp 2.591 Triliun pada 2027
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.58