Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengumuman! Prabowo Mau Ubah Batas Gaji Bebas Pajak pada 2027

Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 2027. Hal ini disampaikan Menterer Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Negara pada 30 September 2026. Perubahan PTKP akan disesuaikan dengan inflasi, meski besarannya mas masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.

Saat ini, PTKP untuk wajib pajak individu ditetapkan pada Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Sejumlah kalangan buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak kenaikan PTKP hingga Rp7,5 juta per bulan agar daya beli pekerja tetap terjaga.

Airlangga menekankan bahwa penyesuaian PTKP akan dilakukan secara bertahap dan selaras dengan dinamika harga. Kementerian Keuangan sedang mengkalkulasi dampak terhadap perdagangan dan kebijakan fiskal terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait