Pengumuman! Prabowo Mau Ubah Batas Gaji Bebas Pajak pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 2027. Hal ini disampaikan Menterer Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Negara pada 30 September 2026. Perubahan PTKP akan disesuaikan dengan inflasi, meski besarannya mas masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.
Saat ini, PTKP untuk wajib pajak individu ditetapkan pada Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Sejumlah kalangan buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak kenaikan PTKP hingga Rp7,5 juta per bulan agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Airlangga menekankan bahwa penyesuaian PTKP akan dilakukan secara bertahap dan selaras dengan dinamika harga. Kementerian Keuangan sedang mengkalkulasi dampak terhadap perdagangan dan kebijakan fiskal terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.00
Prabowo Minta Tak Diskriminasi Pasien BPJS dan Persingkat Antrean
Berita terkait
Menkeu dan Gubernur BI Kompak Umumkan Kabar Penting, Simak!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.45
Bos Buruh Ini Terang-terangan Minta Upah Minimum 2027 Naik 10%
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 06.07
Wanti-wanti Pengusaha ke Buruh yang Minta UMP Naik 9%.
Detik.com · 22 September 2026 pukul 05.55
'Logis Kalau Purbaya Gembira', Henri Subiakto Beberkan Alasannya Usai Reshuffle Prabowo
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 20.00