Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memeriksa penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa pihak yang terlibat dalam menerima, mengangkut, dan membuang sampah secara ilegal, sehingga dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Tiga pelaku dikenai denda administratif sebesar Rp5 juta masing-masing: Agus Setiyo (penjaga lahan) yang menerima pembuangan sampah bangunan, Tri Joko (pengangkut sampah) yang menjalankan jasa angkut berdasarkan pesanan, dan Habib (pengangkut tanpa izin) yang membuang sampah ke lahan bukan TPS. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi tersebut. Pemprov menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, mengajak masyarakat dan jasa pengangkutan untuk mengelola sampah melalui fasilitas resmi, serta Inspektorat Provinsi memeriksa pihak terkait untuk memastikan fungsi pengawasan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Berita terkait