Penjambret WN India di Menteng Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang penjambret warga negara India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial NJ (37 tahun), ditangkap setelah polisi melakukan analisis rekaman CCTV dan pengenalan wajah menggunakan sistem face recognition milik kepolisian. NJ juga merupakan seorang residivis. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Motif kejahatan ini adalah ekonomi, dan NJ bertindak bersama dengan pelaku lain yang diidentifikasi dengan inisial RK yang masih diburu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 09.44
WN India Jadi Korban Jambret di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 19.12
Eksekutor Jambret WNA India di Menteng Buron, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.02
Polisi Buru Rekan Penjambret WNA India di Menteng
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.15
Polisi Tangkap Penjambret WNA India di Menteng Gunakan Face Recognition
Berita terkait
Penjambret WN India di Menteng Ternyata Residivis, Peran Jadi Joki
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.30
HP Kreator TikTok Dijambret Saat Bersepeda di Menteng, Polisi Proaktif Usut
Detik.com · 1 September 2026 pukul 18.31
Pria Jadi Korban Jambret Saat Bersepeda di Menteng: HP Raib, Polisi Selidiki
kumparan · 1 September 2026 pukul 16.46
Jambret Wanita India di Menteng Ternyata Pernah Begal Kolonel Marinir
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.46