Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Penjambret WN India di Menteng Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang penjambret warga negara India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial NJ (37 tahun), ditangkap setelah polisi melakukan analisis rekaman CCTV dan pengenalan wajah menggunakan sistem face recognition milik kepolisian. NJ juga merupakan seorang residivis. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Motif kejahatan ini adalah ekonomi, dan NJ bertindak bersama dengan pelaku lain yang diidentifikasi dengan inisial RK yang masih diburu.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait