Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penundaan jam masuk kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap di Palangka Raya

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyempurnakan kebijakan penundaan kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang menurunkan kualitas udara. Untuk siswa SD dan SMP, waktu masuk jam pelajaran ditunda hingga pukul 08.00 WIB, kegiatan di luar ruangan ditiadakan sementara, dan penggunaan masker wajib diterapkan. Sementara itu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) daringkan untuk menjaga kesehatan anak-anak dari dampak polusi udara. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 21 Agustus 2026, di sekolah-sekolah termasuk SD Negeri 4 Menteng, yang menjadi lokasi dokumentasi kegiatan belajar siswa di tengah kondisi udara yang tidak sehat. Penundaan ini merupakan upaya mitigasi sementara hingga kondisi kabut asap membaik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait