Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyebar Hoaks Bisa Kena UU Tipikor, Polisi Ungkap Syaratnya

Polisi membuka kemungkinan menjerat pelaku penyebar hoaks dengan UU Tipikor jika ditemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, penyidik menelusuri sumber dana saat ada indikasi konten dibiayai keuangan negara atau daerah. Selain Tipikor, pelaku juga berpotensi dijerat UU Perlindungan Data Pribadi apabila menggunakan data orang lain secara ilegal untuk membuat konten. Polisi menerapkan prinsip ultimum remedium dengan mengutamakan peringatan dan edukasi bagi pihak yang aktivitasnya belum memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang pengelola 32 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026. Sepuluh orang ditetapkan tersangka dan ditahan, 10 akun disita, dan 30 konten dihapus. Delapan belas orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi, sementara 22 akun diberi kesempatan untuk memperbaiki konten atau melakukan klarifikasi. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Berita terkait