Usaha Milik WNA di Nusa Penida Terancam Ditutup Paksa, Bupati Satria Meradang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemkab Klungkung menggelar inspeksi mendadak gabungan di Desa Ped, Nusa Penida, pada Kamis (30/7), dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama tim Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, BPKPD, dan Dinas Pariwisata. Sidak ini bertujuan mengawasi Tenaga Kerja Asing dan memantau retribusi pariwisata.
Dari tiga tempat usaha milik WNA yang diperiksa, ditemukan indikasi pelanggaran serius di salah satu lokasi. Usaha tersebut beroperasi bertahun-tahun tanpa izin, berdiri melanggar sempadan pantai, belum mengantongi izin operasional diving, dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Bupati Satria menegaskan bahwa setiap usaha WNA di Nusa Penida wajib mematuhi regulasi, mulai dari perizinan bangunan hingga ketenagakerjaan. Pemkab Klungkung menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Jika hingga SP 3 pelaku usaha belum melengkapi izin, operasional usaha tersebut akan dihentikan paksa.
Bagikan
Berita terkait
Per 1 September Turis ke Nusa Penida Wajib Bayar Retribusi, Cek Tarifnya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.58
Hari Keempat, Tim SAR Sisir Korban KMP Putri Yasmin di Selat Lombok hingga Nusa Penida
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.15
DJP Bali membarui data pajak bersama pemda dongkrak penerimaan
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 13.08
Wamen Investasi Todotua Blak-blakan Soal Reformasi Izin-Regulasi Usaha
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.21