Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat

Ketua PBH DPC Peradi Tegal, Dwi Hendra Saputra, menjelaskan perbedaan mendasar antara bantuan hukum dan probono dalam acara PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat–UPN Veteran Jakarta. Bantuan hukum dibiayai oleh negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mengajukan anggaran, sedangkan probono murni inisiatif advokat tanpa honorarium dari klien dan tanpa dana negara.

Kewajiban probono diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Advokat wajib memberikan pendampingan hukum cuma-cuma bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu atau miskin.

Pemahaman ini diperkuat agar advokat di era milenial sadar akan tanggung jawab profesional dan moralnya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat lemah ekonomi.

Berita terkait