Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua PBH DPC Peradi Tegal, Dwi Hendra Saputra, menjelaskan perbedaan mendasar antara bantuan hukum dan probono dalam acara PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat–UPN Veteran Jakarta. Bantuan hukum dibiayai oleh negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mengajukan anggaran, sedangkan probono murni inisiatif advokat tanpa honorarium dari klien dan tanpa dana negara.
Kewajiban probono diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Advokat wajib memberikan pendampingan hukum cuma-cuma bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu atau miskin.
Pemahaman ini diperkuat agar advokat di era milenial sadar akan tanggung jawab profesional dan moralnya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat lemah ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
Asido Hutabarat: Calon Advokat Peradi Harus Jujur dan Berkualitas
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.37
HUT ke-81 RI: Alun-alun Bandung Kembali Dibuka
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.53
Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Verifikasi Berlapis
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.54
HNW Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Ditjen Pesantren
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.20