KAI Mau Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin Sebut Belum Ada Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana mengimpor KRL bekas Jepang untuk menambah kapasitas angkutan KRL Jabodetabek. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah ini demi meningkatkan mobilitas penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Namun, impor KRL bekas belum tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini hanya mengatur impor bekas kapal. Kemenperin masih menunggu permintaan resmi dari KAI sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Kementerian Perdagangan (Kendag) menyatakan impor KRL bekas memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis lainnya dan mengikuti prosedur impor yang ketat. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil KAI untuk menjelaskan prosedur yang harus dilalui.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 10.59
Desakan Anker: Pintu Impor KRL Bekas Jepang Kembali Dibuka
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 08.41
Desakan Angker: Pintu Impor KRL Bekas Jepang Kembali Dibuka
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.32
Pohon Tumbang di Jalur UI, Perjalanan KRL Arah Bogor Terganggu
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.45
Imbas Pohon Tumbang, Perjalanan KRL dari Jakarta Kota Hanya Sampai Pasar Minggu
Berita terkait
KAI Usul Impor KRL Bekas, PKB Minta Kondisi Kereta Layak dan Aman
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.16
Ini Pertimbangan Bos KAI Minta Izin Impor KRL Bekas
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 06.25
DPR Setujui KAI Impor KRL Bekas
kumparan · 23 September 2026 pukul 22.34
MTI Setuju Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Keselamatan Jadi Syarat Utama
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 11.23