Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KAI Mau Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin Sebut Belum Ada Aturan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana mengimpor KRL bekas Jepang untuk menambah kapasitas angkutan KRL Jabodetabek. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah ini demi meningkatkan mobilitas penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Namun, impor KRL bekas belum tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini hanya mengatur impor bekas kapal. Kemenperin masih menunggu permintaan resmi dari KAI sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Kementerian Perdagangan (Kendag) menyatakan impor KRL bekas memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis lainnya dan mengikuti prosedur impor yang ketat. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil KAI untuk menjelaskan prosedur yang harus dilalui.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait