Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Didakwa Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Siapkan Eksepsi, Pengacara: Kami Bela Hak Hukumnya

Kubu Taufik Hidayat akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Bale Bandung. Kuasa hukum Suarman Gulo menyampaikan hal ini setelah persidangan pada 30 September 2026. Menurut Suarman, pengajuan eksepsi merupakan hak Taufik Hidayat dan bagian dari pokok perkara. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berarti membela dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual yang didakwakan. "Kami tidak membela penganiayaan, kami tidak membela kekerasan, dan kami tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kami bela adalah hak hukumnya," ujurnya. Suarman menjelaskan bahwa eksepsi diajukan agar masyarakat memahami proses perkara yang sedang berjalan. Dalam perkara ini, Taufik didakwa dengan tiga pasal, termasuk Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 15 ayat 1 huruf e UU yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait