Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Peralihan PPPK ke PNS Cukup Tes Observasi, Tak Perlu CAT

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengharapkan proses peralihan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui tes observasi tanpa menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat desakan agar pemerintah memberikan afirmasi usia bagi PPPK guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Saat ini, regulasi resmi peralihan PPPK ke PNS secara umum belum tersedia. Aturan yang ada baru mencakup dosen melalui PP Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan afirmasi usia, di mana dosen PPPK yang masa pensiunnya tersisa satu tahun tetap diberikan kesempatan mendaftar peralihan menjadi PNS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait