Peralihan PPPK ke PNS Cukup Tes Observasi, Tak Perlu CAT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengharapkan proses peralihan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui tes observasi tanpa menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat desakan agar pemerintah memberikan afirmasi usia bagi PPPK guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Saat ini, regulasi resmi peralihan PPPK ke PNS secara umum belum tersedia. Aturan yang ada baru mencakup dosen melalui PP Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan afirmasi usia, di mana dosen PPPK yang masa pensiunnya tersisa satu tahun tetap diberikan kesempatan mendaftar peralihan menjadi PNS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.35
Imipas Pecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani dari ASN Buntut Kasus Klaster Mewah
Berita terkait
Mau Pensiun, PPPK Menolak Pengangkatan PNS Melalui Tes
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.02
Skema Penentuan Besaran TPP PNS dan PPPK Berubah, ASN Tua Jangan Kaget
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 06.11
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11
5 Berita Terpopuler: Muncul 6 Alasan ASN PPPK Menolak Tes Peralihan PNS, KSP Turun Tangan, Tolong Utamakan Keadilan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 07.08