Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imipas Pecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani dari ASN Buntut Kasus Klaster Mewah

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, serta 16 ASN lainnya karena penyalahgunaan wewenang terkait klaster mewah di Lapas Cibinong. Sanksi diberikan setelah investigasi menemukan bangunan klaster mewah dibangun tanpa izin, tidak menggunakan APBN, dan berada di bantaran sungai. Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang. Penyalahgunaan wewenang merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tim gabungan Kemen Imipas juga menemukan fasilitas seperti gym dan simulator golf yang tidak sesuai prosedur, serta ruang asimilasi yang dipakai untuk tempat latihan. Hasil investigasi sementara menunjukkan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman mencakup demosi, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak hormat. Komisi XIII DPR juga mendampingi sidak Lapas Cibinong untuk memantau penyelidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait