Imipas Pecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani dari ASN Buntut Kasus Klaster Mewah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, serta 16 ASN lainnya karena penyalahgunaan wewenang terkait klaster mewah di Lapas Cibinong. Sanksi diberikan setelah investigasi menemukan bangunan klaster mewah dibangun tanpa izin, tidak menggunakan APBN, dan berada di bantaran sungai. Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang. Penyalahgunaan wewenang merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tim gabungan Kemen Imipas juga menemukan fasilitas seperti gym dan simulator golf yang tidak sesuai prosedur, serta ruang asimilasi yang dipakai untuk tempat latihan. Hasil investigasi sementara menunjukkan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman mencakup demosi, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak hormat. Komisi XIII DPR juga mendampingi sidak Lapas Cibinong untuk memantau penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.03
Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong
Berita terkait
Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.16
Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 05.32
Investigasi Sementara Imipas: Diduga 2 Napi Huni Lapas Mewah Cibinong
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.01
Irjen Imipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.26