Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kemendagri Dorong Pemprov NTB Perkuat KPDBU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur daerah. Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan asistensi KPDBU di Lombok pada 17 September 2026, yang bertujuan meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi proyek infrastruktur potensial. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menyampaikan bahwa NTB memiliki peluang investasi besar, seperti enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota, dan pengembangan hilirisasi pertambangan, yang membutuhkan dukungan infrastruktur, terutama di sektor layanan dasar. KPDBU memungkinkan badan usaha terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, sementara pemerintah daerah membayar berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai standar yang ditetapkan. Namun, Teguh menekankan pentingnya kedisiplinan fiskal dalam pelaksanaan KPDBU, karena komitmen pembayaran jangka panjang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah.
Teguh juga mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk mengoordinasikan kolaborasi pemerintah kabupaten dan kota dalam membangun pipeline KPDBU, termasuk mengkaji penyediaan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui program 'Nusa Tenggara Barat Terang'. Menurutnya, pengembangan PJU dapat dilakukan melalui kerja sama antardaerah, di mana pemerintah provinsi berperan mengkoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan. Pendekatan ini bertujuan memastikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan efisien, sambil tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Bagikan
Berita terkait
Bangun Ekosistem Ekonomi Daerah, Wamendagri Bima Dukung Target Nasional 8 Persen
kumparan · 11 September 2026 pukul 21.00
Kemendagri Dorong Daerah Temukan Penghambat Pertumbuhan Ekonomi
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.06
BKPSDM: Pusat akan Mengakomodasi Kebutuhan Belanja Semua PPPK, Termasuk Paruh Waktu
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 05.12
Nilai Obligasi Daerah Jakarta Naik Jadi Rp 5,6 Triliun
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.25