Perdagangan Futures Kripto Tumbuh, Bittime Tekankan Pentingnya Literasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bittime menilai pasar perdagangan futures kripto di Indonesia masih memiliki peluang pertumbuhan, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan derivatif secara global. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menekankan bahwa meskipun futures menawarkan fleksibilitas untuk mengambil posisi baik saat pasar naik maupun turun, penting bagi investor untuk memahami mekanisme dan risikonya. "Futures memberikan fleksibilitas untuk mengambil posisi ketika pasar bergerak naik maupun turun. Namun, peluang tersebut harus diikuti pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan risiko futures," ujarnya dalam keterangan tertanggal Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan data yang diamati pada 3 September 2026, mayoritas akun berada pada posisi long pada kontrak ETHUSDT perpetual, yaitu sebesar 73,44%, sementara 26,56% berada pada posisi short, dengan rasio long/short sebesar 2,77. Pada kontrak BTCUSDT perpetual, posisi long mencapai 54,8% dan short sebesar 45,2%. Bittime menegaskan bahwa rasio long/short hanya mencerminkan kondisi pasar pada waktu tertentu dan dapat berubah dengan cepat, sehingga tidak bisa dijadikan acuan pasti untuk memprediksi arah harga aset.
Secara global, perdagangan derivatif kripto berkontribusi sekitar 79% dari total volume perdagangan aset kripto dunia. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun. Bittime menilai basis pengguna yang besar ini membuka ruang bagi pengembangan pasar futures, namun menekankan bahwa peningkatan jumlah dan variasi instrumen futures harus didampingi oleh peningkatan literasi dan pemahaman investor terhadap karakteristik perdagangan derivatif.
Bagikan
Berita terkait
Bittime Targetkan Volume Futures Tumbuh 10 Kali Lipat di Tahun Pertama
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.29
Pasar Futures Indonesia Berpeluang Tumbuh, Literasi dan Edukasi Perlu Diperkuat
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.30
228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.30
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23