Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bittime mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto, termasuk penindakan terhadap platform yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat di Indonesia. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengumumkan telah menghentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 dalam kolaborasi dengan Satgas PASTI dan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Penguatan pengawasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juli 2026.
Data OJK menunjukkan bahwa jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, naik 1,32% dari bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto juga mengalami peningkatan sebesar 24,20% mencapai Rp28,58 triliun. Menurut Ryan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi harus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung sehat dan berkelanjutan. Data internal Bittime menunjukkan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) masih menjadi aset kripto yang paling aktif diperdagangkan pada Juli 2026, sementara minat terhadap aset alternatif seperti PEPE dan tokenisasi aset seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX semakin meningkat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.30
228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Berita terkait
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45
OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.00
Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Bittime: Perkuat Transparansi Industri Kripto
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 08.59