Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin

Bittime mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto, termasuk penindakan terhadap platform yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat di Indonesia. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengumumkan telah menghentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 dalam kolaborasi dengan Satgas PASTI dan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Penguatan pengawasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juli 2026.

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, naik 1,32% dari bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto juga mengalami peningkatan sebesar 24,20% mencapai Rp28,58 triliun. Menurut Ryan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi harus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung sehat dan berkelanjutan. Data internal Bittime menunjukkan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) masih menjadi aset kripto yang paling aktif diperdagangkan pada Juli 2026, sementara minat terhadap aset alternatif seperti PEPE dan tokenisasi aset seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX semakin meningkat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait