Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Perintah Kapolri Siaga Tangani Abu Anak Krakatau Punya Landasan Hukum

Pakar hukum Romli Atmasmita menyatakan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Polri siaga dan membantu masyarakat terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau memiliki landasan hukum yang kuat. Instruksi tersebut didasarkan pada empat peraturan: UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana. Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk dalam situasi bencana alam. Romli menekankan bahwa keterlibatan Polri dalam penanganan bencana mencakup kesiapsiagaan, evakuasi, pertolongan korban, hingga pemulihan keamanan di lokasi bencana.

Berita terkait