Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mencabut pernyataan terkait usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas. Menurut Muiz, usulan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik, terutama oleh seorang wakil rakyat. Ia menilai penyaluran alat bantu seksual bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang serta haram secara agama. Sementara itu, Komisi XIII DPR RI sebelumnya sempat mengusulkan penyediaan alat bantu seksual di lapas untuk menjawab kebutuhan biologis warga binaan. Usulan ini menuai kritik, termasuk dari MUI yang menilainya bertentangan dengan norma agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 18.20
MUI soal Wacana Alat Bantu Sex di Lapas: Haram Bagi Muslim
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 10.05
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 14.00
Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Berita terkait
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Jejak Rekam Willy Aditya: Lulusan UGM yang Kini Dorong Bilik Asmara di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Jejak Rekam Willy Aditya: Lulusan UGM yang Kini Dorong Bilik Asmara di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
DPR Setujui Ada Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan Bandung
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.46