Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkara Dugaan Pengamanan Judol, Pengamat Tekankan Pentingnya Uji Fakta dan Alat Bukti

Dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, jaksa mengungkap skema pengamanan situs judol agar tidak masuk daftar pemblokiran, dengan tarif awal Rp3 juta per situs yang dinegosiasikan menjadi Rp8 juta. Empat terdakwa ditjerat dalam perkara ini: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak penegak hukum tidak hanya menyelidiki pegawai yang menjadi terdakwa, tetapi juga mendalami keterlibatan pejabat yang disebut dalam dakwaan.

Muslim Arbi menekankan pentingnya uji fakta dan alat bukti dalam proses hukum. Ia menyatakan bahwa munculnya nama pejabat dalam dakwaan, didukung keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), cukup untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, jika ditemukan keterlibatan pidana, pejabat tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyoroti informasi mengenai pejabat eselon yang memberikan keterangan terkait dugaan peran dalam praktik ini, yang menurutnya tidak boleh diabaikan.

Sejumlah pejabat yang tersangkutkan membantah tudingan menerima 50% uang hasil pengamanan situs judol. Dalam pernyataannya pada 19 Mei 2025, pejabat tersebut menyebut tudingan sebagai narasi jahat dan membantah pernah menerima aliran dana dari para tersangka. Muslim Arbi menilai kasus ini menyangkut kredibilitas pemberantasan judi online dan integritas lembaga negara. Ia menegaskan bahwa pengungkapannya tidak boleh berhenti pada orang-orang di level operasional, dan negara harus menunjukkan tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait