Perkuat Keseragaman Layanan Paspor, Imigrasi Jatim Sosialisasikan Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 8 satuan kerja terkait di Jawa Timur, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Malang, Madiun, Pasuruan, serta Rumah Detensi Imigrasi Surabaya. Materi disampaikan oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Kementerian Imigrasi. Sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman dan memastikan implementasi regulasi secara seragam untuk meningkatkan kualitas pelayanan paspor yang mudah, pasti, dan berkualitas kepada masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.12
Garuda Institute Puji Langkah Imigrasi Lindungi WNI dari TPPO
Berita terkait
Pendapatan Imigrasi Tembus Rp 6,5 T, Layanan Visa Terbesar
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.30
Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Berisiko Sepanjang 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 12.28
Pasporia Hadir, Warga Medan Kini Bisa Urus Paspor Saat CFD
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.51
Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jawa Timur 2026 di Grahadi
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 09.35