Perkuat Keseragaman Layanan Paspor, Imigrasi Jatim Sosialisasikan Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 8 satuan kerja terkait di Jawa Timur, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Malang, Madiun, Pasuruan, serta Rumah Detensi Imigrasi Surabaya. Materi disampaikan oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Kementerian Imigrasi. Sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman dan memastikan implementasi regulasi secara seragam untuk meningkatkan kualitas pelayanan paspor yang mudah, pasti, dan berkualitas kepada masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.12
Garuda Institute Puji Langkah Imigrasi Lindungi WNI dari TPPO
Berita terkait
Sahkan Regulasi Pelayanan Publik, Menteri Imipas: Tak Ada Ruang Bagi Pungli
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 20.19
Cegah TPPO di Perbatasan, Imigrasi Pekanbaru Perketat Keberangkatan WNI
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.28
Mendagri Soroti Sound Horeg Makan Korban, Buka Kans Buat Aturan Tingkat Menteri
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.57
Kuota Haji Meningkat, Pemohon Paspor Membludak di Kantor UKK Brebes Melonjak
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 23.02