Tak Mau Pilih Kasih! Refly Harun Minta Kasus Rismon Sianipar Tetap Dilanjutkan Pakai Pasal Roy Suryo
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Refly Harun meminta Rismon Sianipar dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE, serupa dengan dakwaan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Permintaan didasarkan pada asas equality before the law, meski Rismon telah menerima restorative justice (RJ). Refly menyatakan RJ hanya memengaruhi pasal fitnah, bukan pasal 32 dan 35. Jaksa menyatakan negara tetap berhak menuntut meski RJ sudah diberikan. Refly menegaskan kesamaan kedudukan di hadapan hukum wajib dihormati demi kepatuhan konstitusi.
Bagikan
Berita terkait
Roy Suryo Jalani Sidang Perlawanan Dakwaan Ijazah Jokowi
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 10.01
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 12.55
Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.58
Selebgram Julia Prastini Alias Jule Tidak Jadi Tersangka Usai Kedapatan Konsumsi Etomidate
JawaPos · 19 September 2026 pukul 19.00