Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Mau Pilih Kasih! Refly Harun Minta Kasus Rismon Sianipar Tetap Dilanjutkan Pakai Pasal Roy Suryo

Kuasa hukum Refly Harun meminta Rismon Sianipar dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE, serupa dengan dakwaan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Permintaan didasarkan pada asas equality before the law, meski Rismon telah menerima restorative justice (RJ). Refly menyatakan RJ hanya memengaruhi pasal fitnah, bukan pasal 32 dan 35. Jaksa menyatakan negara tetap berhak menuntut meski RJ sudah diberikan. Refly menegaskan kesamaan kedudukan di hadapan hukum wajib dihormati demi kepatuhan konstitusi.

Berita terkait