Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. Putusan diberikan berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026 yang diregistrasi pada 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober. DPRD Gowa secara bulat menyetujui usulan pemakzulan tersebut, dengan 45 anggota menandatangani persetujuan. Keputusan ini bersifat final dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kuasa hukum Bupati mengaku akan mengungkapkan pembongkaran dalam proses pemakzulan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait