PHK Sampai 1.900 Karyawan, PT GNI Akhirnya Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan. Manajemen menyatakan langkah itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha, kemampuan keuangan, dan kebutuhan operasional. Perusahaan saat ini mempekerjakan sekitar 6.300 orang.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi kondisi keuangan yang sangat berat, tercermin dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung. Dua dari tiga smelter perusahaan berhenti beroperasi, sehingga kegiatan usaha hanya berfokus pada satu smelter beserta pembangkit listrik (PLTU) pendukungnya. Di tengah kerugian, pengurangan biaya operasional dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha. Biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen utama yang disesuaikan dengan kapasitas operasional yang lebih terbatas.
Sebelum PHK, perusahaan telah melakukan berbagai upaya efisiensi, antara lain mengurangi biaya operasional, menunda rekrutmen, mengurangi lembur, menyesuaikan jam kerja, dan melakukan mutasi karyawan. Manajemen memandang langkah ini sebagai pilihan terakhir dan memahami dampaknya terhadap karyawan, keluarga, serta masyarakat sekitar. Proses penyesuaian akan dilaksanakan secara bertahap sesuai evaluasi dan kebutuhan operasional. Seluruh proses mengikuti peraturan ketenagakerjaan Indonesia, termasuk penyelesaian hak karyawan yang terdampak, agar perusahaan dapat tetap beroperasi dan berpeluang pulih.
Bagikan
Berita terkait
PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Manajemen Ungkap Penyebabnya
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.10
PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Ternyata Ini Biang Keladinya
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 15.55
Terungkap! Ini Alasan PT GNI Mau PHK 1.900 Karyawan di Morowali
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.20
Pemerintah Siapkan Icomex, Harga CPO hingga Nikel Ingin Lebih Ditentukan Indonesia
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 10.56