Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan Sinode GKPI Kecam Keras Intervensi Advokat Ojahan Pakpahan

Sidang etik lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Ojahan Erikson Pakpahan berlangsung pada 2 Oktober 2026. Pdt. Henri Marpaung sebagai saksi pengadu memberikan informasi bahwa Pimpinan Sinode GKPI Wilayah XI telah mengirimkan Pernyataan Sikap Resmi (no 1434/I.2/X/2026, 1 Oktober 2026) ke Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta. Pernyataan tersebut menyoroti tindakan Ojahan Pakpahan bersama pengurus LSM GRACIA Hisar Sihotang yang mengirimkan surat tekanan psikologis langsung kepada pucuk pimpinan gereja, yang dinilai sebagai intervensi luar batas yang menciderai independensi dan kehormatan institusi gereja. GKPI juga mencatat keheranan atas taktik pembelaan Ojahan Pakpahan kepada kliennya, Alpriado Osmond.

Berita terkait