Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kasat Reskrim Jakpus Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Korban Minta Pembenahan Polri

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait, serta penempatan khusus selama tujuh hari.

Kuasa hukum korban, Albert Sinay, menyatakan kekecewaan karena putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak menyertakan sanksi demosi. Keberatan ini diperkuat dengan adanya pengungkapan dugaan perselingkuhan yang berujung pada tindakan aborsi selama proses persidangan etik berlangsung.

Berita terkait