Eks Kasat Reskrim Jakpus Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Korban Minta Pembenahan Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait, serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Kuasa hukum korban, Albert Sinay, menyatakan kekecewaan karena putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak menyertakan sanksi demosi. Keberatan ini diperkuat dengan adanya pengungkapan dugaan perselingkuhan yang berujung pada tindakan aborsi selama proses persidangan etik berlangsung.
Bagikan
Berita terkait
Komjen Suyudi: Polisi Tidak Kehilangan Wibawa karena Ramah
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 12.24
Calon Kapolri Suyudi Ingin Hapus Fenomena No Viral No Justice
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.02
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.23