Pisah KK Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Langkah-langkahnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kini pemisahan Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil. Layanan ini tersedia pada menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga dan ditujukan bagi warga yang menikah, membentuk keluarga baru, atau mengalami perubahan kondisi keluarga sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Pemohon wajib menyiapkan dokumen digital berupa foto KK lama dan e-KTP. Untuk perubahan status perkawinan, diperlukan dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta perceraian. Setelah proses verifikasi selesai, KK baru yang dilengkapi QR Code dapat diunduh langsung melalui aplikasi IKD dan dicetak secara mandiri oleh pemohon.
Bagikan
Berita terkait
Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP Lewat HP, Ini Syaratnya
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.41
Digitalisasi Data Dukcapil Diharapkan Menekan Kesalahan Penyaluran Bansos di Palu
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.44
Gandeng Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kualitas dan Validitas Data Kepesertaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.45
Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Kinerja Wali Kota yang Berhasil Raih Penghargaan
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.01