Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pisah KK Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Langkah-langkahnya

Kini pemisahan Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil. Layanan ini tersedia pada menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga dan ditujukan bagi warga yang menikah, membentuk keluarga baru, atau mengalami perubahan kondisi keluarga sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Pemohon wajib menyiapkan dokumen digital berupa foto KK lama dan e-KTP. Untuk perubahan status perkawinan, diperlukan dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta perceraian. Setelah proses verifikasi selesai, KK baru yang dilengkapi QR Code dapat diunduh langsung melalui aplikasi IKD dan dicetak secara mandiri oleh pemohon.

Berita terkait