PKB Tak Masalah Ambang Batas Parlemen 5%, Wanti-wanti Suara Terbuang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyatakan partainya tidak mempermasalahkan usulan parliamentary threshold (PT) sebesar 5%. Ia menilai besaran ini harus tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. PKB terbuka terhadap opsi lain selama dapat memperkuat sistem politik presidensial serta meminimalisasi suara terbuang. Dalam pertemuan koalisi pemerintah, ketua umum partai sepakat dengan PT 5%, termasuk Gerindra, Golkar, dan PKS yang menyatakan setuju.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.24
Dasco Sebut Opsi Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Final
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.31
Ini Sikap PDIP ihwal Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.35
Anak Buah Paloh Klaim Nasdem Konsisten Ambang Batas Parlemen 7 Persen
Berita terkait
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 08.17
Sugiono: Ketum Parpol Koalisi Berkumpul Bahas RUU Pemilu, Gerindra Setuju PT 5%
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.17
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.06
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00