MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendaftarkan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada 17 September 2026. Gugatan ini nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan pihak lain melalui Integrity Law Firm. Permohonan diskualifikasi berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhi syarat pendidikan minimal (SLTA atau sederajat) Gibran sejak awal pencalonan, yang melanggar Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika terbukti, proses pendaftaran, perolehan suara, penetapan pemenang, dan pelantikan dinilai cacat hukum dan tidak sah. Denny berharap MK membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga tahap pembuktian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.19
Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.41
PKB Tak Masalah Ambang Batas Parlemen 5%, Wanti-wanti Suara Terbuang
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.06
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
Berita terkait
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00