Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendaftarkan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada 17 September 2026. Gugatan ini nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan pihak lain melalui Integrity Law Firm. Permohonan diskualifikasi berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhi syarat pendidikan minimal (SLTA atau sederajat) Gibran sejak awal pencalonan, yang melanggar Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika terbukti, proses pendaftaran, perolehan suara, penetapan pemenang, dan pelantikan dinilai cacat hukum dan tidak sah. Denny berharap MK membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga tahap pembuktian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait