PKS Dukung Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah: Perkuat Daya Beli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mendukung kebijakan pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja gaji di bawah Rp10 juta per bulan mulai 2027. Kebijakan ini diperluas dari sebelumnya hanya untuk sektor padat karya dan pariwisata ke seluruh sektor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana ini sebagai program Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan, sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapat manfaatnya. Kholid menilai kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah bawah serta membuat sistem lebih adil dan merata. Dengan pajak yang ditanggung negara, penghasilan pekerja yang dibawa pulang menjadi lebih besar.
Bagikan
Berita terkait
Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak, Masih Berlaku di 2027
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 03.30
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.37
Andai Subsidi BBM-LPG Diganti Jadi BLT ke Orang, Ini Hitungan Idealnya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.15
Produksi Migas Aceh Digenjot, 3 Sumur Minyak Masyarakat Mulai Digarap
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.15