PKS soal Usul Capres Minimal Didukung 2 Fraksi: Putusan MK Tegas dan Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa usul agar calon presiden minimal didukung oleh dua fraksi di DPR harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbarunya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen. Mardani menekankan bahwa keputusan MK bersifat tegas, final, dan mengikat, sehingga harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah. Ia menambahkan bahwa penafsiran terhadap putusan MK sepenuhnya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah, asalkan tidak bertentangan dengan keputusan MK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan bahwa ia mendengar usulan agar calon presiden perlu mendapat dukungan dari minimal dua fraksi di DPR. Surya Paloh menilai usulan tersebut wajar, namun ia tidak merinci siapa pemproses usulan ini. Ia juga menyampaikan bahwa model dukungan ini tetap membutuhkan dukungan suara yang signifikan, terutama jika parliamentary threshold juga akan dinaikkan.
Kedua pemimpin partai ini menyoroti dinamika politik terkait sistem pencalonan presiden di tengah proses revisi UU Pemilu yang sedang berlangsaka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.54
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
Berita terkait
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.51
Surya Paloh Dengar Usulan Capres Harus Didukung Minimal 2 Fraksi: Itu Baik
kumparan · 19 September 2026 pukul 22.44
Mensesneg Respons Usulan PKS Rekrut Orang Luar Partai di Kabinet
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.39
Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 19.30