Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran

Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian. Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan rekan ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Refly menilai terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah awal yang positif bagi pemohon. Ia berharap MK melakukan pemeriksaan pokok perkara dan tidak menghentikan proses melalui putusan sela. Pemeriksaan pendahuluan perkara yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran sebagai pihak terkait dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait