Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian. Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan rekan ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Refly menilai terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah awal yang positif bagi pemohon. Ia berharap MK melakukan pemeriksaan pokok perkara dan tidak menghentikan proses melalui putusan sela. Pemeriksaan pendahuluan perkara yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran sebagai pihak terkait dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Berita terkait
Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 05.45
MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.09
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.20