Pledoi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Suap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur tindak pidana suap dalam perkara yang menjerat kliennya. Pledoi disampaikan oleh kuasa hukum I Wayan Suka Wirawan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (12/8/2026). Menurut Wayan, JPU belum berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa uang yang beredar merupakan hadiah atau suap terkait dengan kewenangan jabatan terdakwa. "Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh," ujarnya. Dalam kesempatan ini, Ade juga membantah tuduhan bahwa Rp8,5 miliar dari Sarjan merupakan fee proyek. Ia menyatakan bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi kepada Sarjan, bukan suap. "Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," katanya.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Hery Susanto, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.13
Bantah Punya Panggilan "Decong", Pegawai Bea Cukai: Yang Kasih Nama Kurang Ajar
JawaPos · 19 September 2026 pukul 13.00
Chat WA 2 Terdakwa Kasus Bea Cukai: Jangan Lengah, Tegar, Kejam
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.54
Jaksa Ungkap Peristiwa Hilangnya Segel KPK di Pintu Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai
VOI · 9 September 2026 pukul 20.01