Pledoi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Suap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur tindak pidana suap dalam perkara yang menjerat kliennya. Pledoi disampaikan oleh kuasa hukum I Wayan Suka Wirawan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (12/8/2026). Menurut Wayan, JPU belum berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa uang yang beredar merupakan hadiah atau suap terkait dengan kewenangan jabatan terdakwa. "Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh," ujarnya. Dalam kesempatan ini, Ade juga membantah tuduhan bahwa Rp8,5 miliar dari Sarjan merupakan fee proyek. Ia menyatakan bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi kepada Sarjan, bukan suap. "Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," katanya.
Bagikan
Berita terkait
Adik Kandung Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi, Eks Ketua Ombudsman Keberatan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.45
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51