Sidang Hery Susanto, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026). JPU menyatakan Hery melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Selain pidana penjara, JPU juga meminta hukuman denda sebesar Rp300 jari yang harus dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 100 hari kurungan badan. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel. Kuasa hukum Hery Susanto menyatakan bahwa tidak ada barang bukti berupa uang yang disita terkait kasus ini. Menurutnya, tidak ditemukan bukti bahwa kliennya menerima atau memindahkan uang secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pertimbangan hakim sebelum keputusan akhir dibacakan.
Bagikan
Berita terkait
Pledoi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Suap
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.48
Dituntut 5,5 Tahun, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana
JawaPos · 24 September 2026 pukul 19.45
Hakim Heran Eks Dirjen Haji Jawab 'Bisa Jadi' di Sidang Eks Menag Yaqut
Detik.com · 24 September 2026 pukul 16.19
Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.13