Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

PNS Ini Minta MK Wajibkan Verifikasi Identitas Cegah Akun Medsos Anonim

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ferdinandus Klau mengajukan gugatan terhadap Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 333/PUU-XXIV/2026 dan diajukan pada Jumat, 4 September 2026. Pemohon meminta MK untuk mewajibkan verifikasi identitas asli pengguna pada sistem elektronik, termasuk media sosial, guna mencegah penyebaran konten menggunakan akun anonim atau identitas palsu. Menurutnya, ketidaktegasan aturan saat ini memberi ruang bagi pengguna untuk membuat akun palsan atau anonim, yang berpotensi menyebarkan konten merugikan. Pemohon juga mengaku pernah menjadi korban penyebaran foto pribadinya oleh akun anonim di platform TikTok dan grup Facebook tanpa izinnya, pada 6 Maret 2026. Dalam gugatannya, ia membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan, yang mengharuskan verifikasi identitas asli untuk pembuatan akun media sosial. Pemohon berargumen bahwa penerapan verifikasi identitas bukan pelanggaran hak asasi manusia, melainkan bagian dari tanggung jawab negara. Dia meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hingga diubah agar mencantumkan kewajiban verifikasi identitas asli. Jika MK tidak setuju, pemohon meminta putusan yang adil sesuai prinsip ex aequo et bono.

Berita terkait