Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus 'Kencingan' di Serang
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Banten mengungkap modus penimbunan solar subsidi 'kencingan' di Kampung Salira, Serang. Dua pelaku, NS dan GJ, ditangkap pada 24 September 2024. Mereka membeli solar subsidi dengan mobil dump truck, kemudian menumpahkan BBM ke jeriken 35 liter dan kempu satu ton untuk dijual dengan harga Rp11.000 per liter. Barang bukti meliputi 4 truk tronton, 1.000 liter solar subsidi, serta 22 jeriken. Tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 dan Pasal 40 ayat 9 UU No 6/2023, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Penyelundupan 3.578 Burung Liar ke Madura dari Kalimantan Berhasil Digagalkan
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.59
Abalone Wando Perkuat Pasar Kuliner Premium Indonesia, Bidik Segmen B2B
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 11.44
Tempati peringkat ketujuh, Putu Santhi ke final kano tunggal putri
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 11.21
Aturan Baru Aplikasi HP Android Berlaku 30 September, RI Termasuk
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 11.05