Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus 'Kencingan' di Serang

Polda Banten mengungkap modus penimbunan solar subsidi 'kencingan' di Kampung Salira, Serang. Dua pelaku, NS dan GJ, ditangkap pada 24 September 2024. Mereka membeli solar subsidi dengan mobil dump truck, kemudian menumpahkan BBM ke jeriken 35 liter dan kempu satu ton untuk dijual dengan harga Rp11.000 per liter. Barang bukti meliputi 4 truk tronton, 1.000 liter solar subsidi, serta 22 jeriken. Tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 dan Pasal 40 ayat 9 UU No 6/2023, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Berita terkait