Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Banten Ungkap 7 Tambang Ilegal dalam 3 Bulan, 6 Orang Jadi Tersangka

Polda Banten berhasil mengungkap tujuh kasus tambang ilegal selama tiga bulan, dari Juni hingga Agustus 2026. Enam kasus melibatkan galian C (tanah urug) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak, sementara satu kasus lagi berupa kegiatan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Lebak. Dalam enam kasus galian C, para pelaku tidak memiliki izin pertambangan dan menggunakan sembilan ekskavator yang kemudian disita oleh kepolisian. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46), yang disangkakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Untuk kasus emas ilegal, satu orang masih dalam proses penyidikan dan sedang dicari oleh tim kepolisian. Kegiatan ini dilakukan tanpa perizinan menggunakan alat seperti gelundung, gembosan, dan kowi.

Berita terkait