Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat

Polda Riau berkomitmen memutus mata rantai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing. Operasi berlangsung berkesinambungan sejak Januari hingga Agustus 2026. Selain tindakan represif, dilakukan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta patroli. Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menekankan bahwa penindakan menyasar tidak hanya penambang lapangan, tetapi juga pemodal atau intellectuele dader hingga penadah. Barang bukti yang diamankan meliputi uang dan emas hasil penambangan ilegal.

Dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih tanggal 1-14 Agustus 2026, tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing memusnahkan 525 rakit atau dompeng di tempat. Satgas Gakkum menetapkan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penindakan mencakup pemodal, pemilik tambang, dan penampung emas. Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu pelaku di Kecamatan Sengingi Hilir yang merupakan pemilik alat dan melakukan PETI sejak Mei 2026. Dari tersangka tersebut disita uang tunai sebesar Rp 972 juta. Tersangka lain diamankan dengan emas seberat 395 gram. Ditemukan juga transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar dari alat bukti elektronik.

Keberhasilan operasi didukung kolaborasi dengan aparat TNI dan Pemerintah Daerah. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan penambangan emas ilegal. Pemberantasan PETI bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian alam, khususnya Sungai Kuantan yang tertib, aman, dan lestari.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait