Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jambi menyita sekitar 22.800 liter minyak mentah dan BBM ilegal dalam operasi penindakan periode 27 Agustus hingga 10 September 2026. Sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi saat mengangkut hasil illegal drilling menggunakan enam unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10.000 liter minyak mentah di truk Mitsubishi Canter, 3.000 liter di Mitsubishi Colt L300, 5.600 liter di dua Suzuki Carry, serta bensin olahan dan solar dalam jumlah tertentu. Para tersangka kini terancam pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta KUHP, sementara sampel barang bukti dikirim ke Lemigas Jakarta untuk pengujian lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Satgas Temukan Selongsong Peluru 5,56 dan 9 MM
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 23.20
Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 21.51
Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat, Ada 6 Unit Dialihkelolakan
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.30
Bentrok Antar Kelompok di Parung Panjang Diduga Pakai Senpi, Polisi Selidiki
kumparan · 10 September 2026 pukul 19.14