Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat, Ada 6 Unit Dialihkelolakan

PT Pertamina Patra Niaga membapuk 31 SPBU di Sumatra Barat sejak Januari hingga Agustus 2026 akibat pelanggaran dalam penyaluran BBM, terutama BBM subsidi. Pelanggaran meliputi pengisian BBM ke kendaraan tidak sesuai, penggunaan QR Code palsu, dan transaksi berulang. Sebanyak 6 SPBU dialihkelola sebagai bagian dari upaya perbaikan operasional. SPBU yang mendapat sanksi tersebar di 13 wilayah, dengan 8 di Kota Padang. Sanksi diberikan setelah pemeriksaan dan evaluasi, mulai dari pembinaan, Surat Peringatan satu bulan, hingga penghentian operasional dan alih pengelolaan. Untuk mencegah kekurangan BBM, Pertamina melakukan build up stock di SPBU tetangga saat ada penghentian operasional. Pengawasan dilakukan secara nasional melalui sistem digital dan CCTV, serta dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM melalui layanan 135.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait