Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher

Satreskrim Polresta Klaten mengungkap kasus pencurian mesin pemecah batu (stone crusher) di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Klaten. Tersangka berinisial RP (37) melakukan aksi pencurian pada 30 Agustus 2026 dengan modus mengaku sebagai pemilik alat tersebut karena melihat lokasi tidak terjaga. RP kemudian menjual mesin tersebut kepada Wendra Permana seharga Rp22 juta melalui pembayaran tunai dan transfer.

Kasus terungkap saat pemilik sah, Sri Lestari, mendapati alatnya sedang dibongkar oleh pembeli. Setelah penyelidikan, polisi menangkap RP di Bantul pada 4 September dalam kondisi menggunakan obat terlarang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp750 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait