Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polresta Klaten mengungkap kasus pencurian mesin pemecah batu (stone crusher) di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Klaten. Tersangka berinisial RP (37) melakukan aksi pencurian pada 30 Agustus 2026 dengan modus mengaku sebagai pemilik alat tersebut karena melihat lokasi tidak terjaga. RP kemudian menjual mesin tersebut kepada Wendra Permana seharga Rp22 juta melalui pembayaran tunai dan transfer.
Kasus terungkap saat pemilik sah, Sri Lestari, mendapati alatnya sedang dibongkar oleh pembeli. Setelah penyelidikan, polisi menangkap RP di Bantul pada 4 September dalam kondisi menggunakan obat terlarang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp750 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.42
Viral Pria Diduga Curi Tas Penumpang Tertinggal di TransJ, Polisi Selidiki
Detik.com · 9 September 2026 pukul 07.46
Terungkap Aksi Caca Bobol Rumah Warga Berakhir Nangis saat Ditangkap
Berita terkait
Curi 500 Bungkus Rokok, 4 Pria di Serang Ditangkap Polisi
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 00.37
Polisi Hitung Jumlah Gift Dicairkan Karyawan dari Nguras TikTok Vilmei
Detik.com · 3 September 2026 pukul 08.46
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Losbak, Sudah Beraksi di 14 Tempat
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.05
Menjambret Wanita di Jakarta Selatan, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.00