Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Kasus Pig Butchering Rp41,1 Miliar ke JPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditressiber Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka kasus penipuan online lintas negara bermodus 'pig butchering' kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jaringan yang melibatkan WNI dan WNA ini berhasil meraup keuntungan sekitar Rp41,1 miliar (USD2.327.625) dalam periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Sindikat ini menargetkan warga negara Amerika Serikat dengan membangun hubungan emosional melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu. Dari 5.000 target, 133 orang menjadi korban yang diarahkan berinvestasi aset kripto pada platform palsu milik pelaku. Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi.
Bagikan
Berita terkait
Rekening Rp 33 Miliar Ludes Seketika, Waspada Gaya Penipuan Terbaru
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.15
Eks Artis Fabiola Elizabeth Cs Tersangka Scammer Dilimpahkan ke Kejaksaan
Detik.com · 17 September 2026 pukul 11.44
Waspada Modus Penipuan Baru Lagi Ramai, Jangan Sembarang Beli iPhone
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.25
Harapan Baru Aida dan Puluhan Anak Penderita Kaki Pengkor di Jateng
kumparan · 10 September 2026 pukul 19.03