Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Kasus Pig Butchering Rp41,1 Miliar ke JPU

Ditressiber Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka kasus penipuan online lintas negara bermodus 'pig butchering' kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jaringan yang melibatkan WNI dan WNA ini berhasil meraup keuntungan sekitar Rp41,1 miliar (USD2.327.625) dalam periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Sindikat ini menargetkan warga negara Amerika Serikat dengan membangun hubungan emosional melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu. Dari 5.000 target, 133 orang menjadi korban yang diarahkan berinvestasi aset kripto pada platform palsu milik pelaku. Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi.

Berita terkait