Polda Jatim ungkap arisan online bodong Rp71 miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan arisan online bodong senilai Rp71 miliar. Tersangka, JNK warga Bali, mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan klaim keamanan serta legalitas penuh. Calon anggota diminta mengirimkan identitas diri, foto KTP, dan akun media sosial sebelum bergabung ke grup WhatsApp. Polda menelusuri transaksi keuangan tersangka dari Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar. Tersangka dibantu tiga admin yang memverifikasi data, mempromosikan program, dan mengelola grup WhatsApp. Untuk menjaga kesan arisan aktif, tersangka menggunakan nama anggota fiktif (UO) untuk mengisi slot kosong. Pada awalnya, sebagian anggota menerima pencairan dana, namun setelah jumlah dana dan anggota bertambah, tersangka mulai sulit dihubungi dan menghilang. Pendalaman sementara terdapat 140 korban dari berbagai daerah di Indonesia, dengan lima korban dari Jatim. Salah satu korban dilaporkan rugi lebih dari Rp800 juta. Polda masih menelusuri aset dan pihak yang terlibat, serta akan memanggil publik figur yang mendukung promosi arisan bodong tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.05
Modus Penipuan Arisan Online hingga Korban Kehilangan Rp 71 Miliar
Berita terkait
Kasus Arisan Fiktif Joiss: 3 Influencer Batal Diperiksa, Ditunda Pekan Depan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 13.12
Dilan Janiyar & Ratu Felisha Akan Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Arisan Bodong
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.27
Lima Pelaku Ganjal ATM Antar Kota di Jatim Ngaku Kenal di Penjara
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.34
Waspada! Website Pre-order iPhone Duo Palsu Bisa Curi Data dan Kripto
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.00