Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus Penipuan Arisan Online hingga Korban Kehilangan Rp 71 Miliar

Kepolisian Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan arisan online bodong dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar. Tersangka berinisial JNK, seorang warga Bali, ditetapkan sebagai tersangka dan tiga unit mobil telah disita oleh penyidik. Polisi menelusuri transaksi keuangan tersangka dari Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana sebesar Rp 71 miliar.

Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan klaim keuntungan besar serta jaminan keamanan dan legalitas. Calon anggota diarahkan masuk ke grup WhatsApp, diminta mengirimkan identitas diri, foto KTP, dan akun media sosial. Dalam promosinya, tersangka menggunakan label seperti '100 persen bersertifikasi', 'arisan paling aman terpercaya', dan 'owner amanah'. Program arisan yang ditawarkan berupa skema arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda). Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait