Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Trading Internasional, Sita Uang Rp81,5 Miliar

Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan investasi trading saham dan kripto jaringan internasional. Polisi menangkap tiga tersangka WNI dan menyita barang bukti uang senilai Rp81,5 miliar. Kasus ini terungkap setelah adanya tujuh laporan korban antara Januari hingga April 2025 dengan total kerugian mencapai Rp12,9 miliar.

Modus operandi pelaku dimulai melalui iklan media sosial yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp untuk pelatihan investasi. Korban diminta membuka akun di platform YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR dengan janji keuntungan 30% hingga 200% tanpa risiko. Saat ingin menarik saldo, korban justru diminta membayar denda dengan ancaman pelaporan hukum jika tidak mematuhinya.

Berita terkait