Polda Kalsel tetapkan lima tersangka terlibat karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres jajaran menetapkan lima orang tersangka terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah provinsi. Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, laporan jajaran terkini mencatat total lima tersangka yang naik penyidikan. Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyidikan dua orang tersangka, sementara Polres Tanah Bumbu, Polres Tabalong, dan Polres Banjarbaru masing-masing menyidikan satu orang. Para tersangka diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja, dengan tujuan pembersihan lahan. Selain lima tersangka, Polda Kalsel dan Polres jajaran juga memeriksa sekitar 20 saksi terkait lahan terbakar, termasuk dari sektor korporasi. Penyidik masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan ahli untuk memastikan proses penegakan hukum memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebelumnya, BMKG mendeteksi 1.079 titik panas di Kalimantan Selatan pada Kamis, menunjukkan tingginya risiko karhutla di wilayah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.00
Polres Muba Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.03
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.17
OMC Perkuat Penanganan Karhutla Riau, Satgas Udara Tebar 30 Ton Garam
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.34
Tinjau Penanganan Karhutla di Berau, Menhut Pastikan Habitat Orang Utan Tak Terdampak
Berita terkait
Hadapi Karhutla dan Kemarau Panjang, Pemprov Kalsel Gelar Salat Istisqa
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.23
Ada 473 Titik Panas di Kalsel, Hampir Seluruh Wilayah Masuk Zona Merah Karhutla
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 11.24
TNI AU Kerahkan Pesawat untuk 'Water Bombing' Karhutla di Kalsel
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 17.45
Gubernur Kalteng: Pelaku Karhutla Siap Ditindak, Tak Peduli Siapa di Baliknya!
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 15.11