Polres Muba Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muba. Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti cukup. Kasus pertama terjadi di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai pada 20 Agustus 2026, dengan AS sebagai tersangka. Kasus kedua terjadi di area konsesi PT BPP pada 22 Agustus 2026, dengan BS (sopir) sebagai tersangka yang diduga membakar kayu menggunakan korek api gas dan cairan solar. Ketiga tersangka diamankan di Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.03
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.10
Jaga Kesehatan Anak di Tengah Karhutla, IDAI Beri Rekomendasi Penting
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
Berita terkait
Waketum Hanura Rio Capella Dorong Presiden Prabowo Tindak Tegas Pelaku Karhutla
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.27
Terbongkar! Begini Modus Perusahaan Besar Bakar Lahan
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Kabakaran Hutan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Polda Sumsel Tetapkan Lagi Tersangka Karhutla, Total 20 Orang
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.34