Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Muba Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla

Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muba. Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti cukup. Kasus pertama terjadi di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai pada 20 Agustus 2026, dengan AS sebagai tersangka. Kasus kedua terjadi di area konsesi PT BPP pada 22 Agustus 2026, dengan BS (sopir) sebagai tersangka yang diduga membakar kayu menggunakan korek api gas dan cairan solar. Ketiga tersangka diamankan di Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait